KPU KOTA SOLOK AKAN TETAPKAN DCT 22 SEPTEMBER

Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu Tomi Farto.(Foto : Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Terkait Dua pasangan calon yang mendaftar Ramadhani Kirana Putra-Suryadi Nurdal dan Nofi Candra-Leo Murphy telah Memenuhi Syarat untuk ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah Kota Solok.

Hal tersebut di sampaikan Ketua KPU Kota Solok Ariantony melalui Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu Tomi Farto saat melaksanakan tahapan Kampanye di Aula Taufina , Selasa (17/9).

Tomi Farto menjelaskan, sesuai jadwal dan tahapan, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok akan ditetapkan pada 22 September 2024 nanti melalui rapat pleno tertutup KPU Kota Solok.

Sesuai dengan pasal 120 PKPU no. 8 tahun 2024 calon yang ditetapkan adalah calon yang telah Memenuhi Syarat.

Tomi menerangkan, pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024 diawali dengan tahapan pendaftaran dari 27-29 Agustus 2024. Sebelum dibuka pendaftaran, KPU juga mengumumkan melalui media massa dari 24-26 Agustus 2024.

Dalam pelaksanaannya, pada hari pertama pendaftaran belum ada bakal pasangan calon yang mendaftar. Kendati demikian, KPU tetap membuka meja pendaratan dari pukul 08.00-16.00 WIB.

Pada hari kedua, pasangan Ramadhani Kirana Putra-Suryadi Nurdal resmi mendaftar ke KPU. Pasangan petahana ini diusulkan oleh 8 partai pemiliki kursi di DPRD dan didukung 1 partai non parlemen.

Hari terakhir pendaftaran, menyusul pasangan Nofi Candra-Leo Murphy. Keduanya diusulkan oleh Partai Persatuan Pembangunan. Kemudian didukung oleh 8 partai non parlemen peserta pemilu serentak 2024.

“Pendaftaran kedua Bapaslon dinyatakan lengkap dan diterima. Selanjutnya, masing-masing Bapaslon melakukan pemeriksaan kesehatan pada 31 Agustus dan 1 September 2024 di RSU M. Djamil Padang,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, kedua Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat. Sehat secara jasmani, rohani dan tidak ada indikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administrasi. Verifikasi tersebut untuk memastikan kebenaran dokumen syarat calon. Dokumen yang diverifikasi mulai dari suket tidak pernah dipidana, suket tidak dicabut hak politiknya, tidak memiliki hutang, tidak dinyatakan pailit, SKCK.

Kemudian, tanda Terima LHKPN, suket bebas tunggakan pajak, NPWP dan SPT Tahunan 5 tahun terakhir, KTP el dan NIK, ijazah SLTA paslon, ijazah gelar, termasuk suket haji dari kemenag bagi calon yang mencantumkan gelar hajinya serta syarat lain sesuai pasal 20 hingga 33 PKPU no. 8 tahun 2024.

“Pada tahap awal verifikasi administrasi, KPU menemukan 2 orang bakal calon yang Belum Memenuhi Syarat. Setelah masa perbaikan 6-8 September 2024, seluruh bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat administrasi pendaftaran dan sudah kita umumkan 14 September kemarin,” tutupnya.(Eli).
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *