KPU Kota Solok menggelar rapat kerja penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT).(Foto : Eli)
Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar rapat kerja penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 di The ZHM Premiere Hotel Padang
Raker dihadiri perwakilan Kesbangpol, Lapas Klas IIB, Bawaslu, Disdukcapil Kota Solok, serta PPK dan PPS se-Kota Solok
Ketua Divisi Perencanaan Informasi dan Data KPU Kota Solok, Dessy Arisandi mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menyamakan pemahaman dengan badan adhoc dan instansi terkait mengenai DPSHP menuju DPT untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.
“Proses panjang DPT akan berujung pada penetapan DPT pada tanggal 21 September 2024 mendatang, lebih tepatnya sehari sebelum penetapan pasangan calon di Kota Solok,” katanya.
Sedangkan Kota Solok sendiri, memperoleh jumlah data pemilih dari Kementrian Dalam Negeri yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 57.877 pemilih.
Kemudian, KPU Kota Solok menetapkan DPS sebanyak 57.954 pemilih pada tanggal 11 Agustus 2024.
“Selanjutnya akan disusun DPSHP berdasarkan hasil dari masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Selain itu, masukan dan tanggapan masyarakat telah diterima KPU Kota Solok mulai 17 Agustus – 27 Agustus 2024.
“Berdasarkan jadwal tahapan data pemilih, sebelum penetapan DPT, KPU menetapkan DPSHP terlebih dahulu yang akan dilakukan dalam rentang waktu 3 hari mulai tanggal 5 September sampai dengan tanggal 7 September 2024,” tandasnya. (Eli).
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews