Site icon MINAKONEWS

KPU KOTA SOLOK SERAHKAN BERKAS PENGUSULAN PENGESAHAN PASLON CALON WAKO DAN WAWAKO SOLOK PADA DPRD

Ketua KPU Kota Solok di dampingi Komisioner KPU serahkan berkas pengusulan pengesahan Paslon calon wako dan Wawako Solok.(Foto : Eli).

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyerahkan berkas usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok terpilih dalam pemilihan Kepala Daerah 2024 pada DPRD Kota Solok ,diruang kerja Ketua DPRD Kota Solok, baru-baru.

Penyerahan berkas diterima langsung Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli.SE.MM yang didampingi Sekretaris Bukan Anggota, Zulfahmi.SH.MH dan diserahkan Ketua KPU Kota Solok,Ariantoni serta dihadiri oleh komisioner lainnya diantaranya, Dessy Arisandi, S.AP dan Abdul Hanan, S.Pd

Sehari sebelumnya KPU Kota Solok melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024 yang diaksanakan pada hari rabu malam tanggal 5 Februari 2025 yang bertempat di Solok Premier Hotel Syariah Kota Solok.

Penetapan tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni.adapun kegiatan penetapan Calon Terpilih dilaksanakan setelah KPU Kota Solok menerima Putusan dari Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 66/PHPU.WAKO-XXII/2025 dalam Amar putusannya Menyatakan Permohonan Pemohon adalah gugur.

Ketua KPU Kota Solok,Ariantoni menyebutkan kedatangan ke DPRD Kota Solok merupakan dalam rangka menyerahkan berkas usulan pengesahan dan pengankatan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok terpilih untuk selanjutnya diproses oleh DPRD Kota Solok sebagaimana peraturan yang berlaku sampai proses pelantikan pasangan calon terpilih nantinya.

Penyerahan berkas usulan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan pleno terbuka pada hari rabu tanggal 5 Februari 2025 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok terpilih 2024. Terkait untuk pelantikan nantinya menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.

Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli.SE.MM menyatakan, setelah menerima berkas dari KPU Kota Solok,Kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme atau dasar pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Solok terpilih ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Barat.sesuai rencana DPRD akan menggelar Rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Waikota dan Wakil Walikota Solok periode 2021-2025 serta pengumuman penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok terpilih periode 2025-2030 pada hari senin tanggal 10 Februari 2025,”jelas Fauzi Rusli.

Ketua DPRD Kota Solok juga menyebutkan bahwa agenda sidang paripurna penetapan Walikota dan Wakil Walikota Solok terpilih harus dilakukan sebelum pengajuan pelantikan dan sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya.(Eli).
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews

Exit mobile version