Site icon MINAKONEWS

LBHK-Wartawan Desak Kapolres Solok Terbitkan DIK Oknum Guru Terlapor “IF” Tindak Asusila

Kab.Solok, (Sumbar) Minakonews.Com – LBHK-Wartawan Cabang Solok & Solok Selatan desak Kapolres Solok Arosuka untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap oknum guru berinisial “IF” Terlapor tindak asusila terhadap siswi MTs berinisial “ZD”.

Dikatakan, Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan belum lama ini menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : SP.Lidik/…. /1/2022/Reskrim tanggal ….. Januari 2022, yang dikeluarkan Reskrim Polres Solok Arosuka berdasarkan laporan pengaduan a.n Pelapor Sdr.Mul Yadi Putra tanggal 8 Desember 2021 Dugaan Perkara Tindak Pencabulan/Asusila yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 November 2021, sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jorong Kapalo Koto Nagari Gantung Ciri Kec.Kubung Kab.Solok.

Menindak lanjuti SP2HP tersebut selaku penerima kuasa dari pihak korban, beberapa pengurus Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Cabang Solok & Solok Selatan menyambangi Polres Solok Arosuka, guna meminta Kepala Kepolisian Resor Solok Arosuka segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Terlapor berinisial “IF” terduga pelaku perkara tindak asusila untuk dapat dilakukan penahanan, sebagaimana hal itu dikatakan Ridwan Syafrullah, SE Kabid Humas dan media Cabang LBHK-Wartawan dalam Konfrensi Pers di Kantor Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan, Arosuka Kamis (31/03).

Dalam konfrensi pers yang digelar LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan Ridwan Syafrullah, SE. Kabid Humas dan media menyayangkan keterangan yang disampaikan Sat.Reskrim kepada penerima kuasa yang notabene adalah pengurus Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan oleh Kanit PPA Sat.Reskrim Polres Solok, diruang kerja Kasat Reskrim Rifki Yudha Ersanda, S.T.K, S.I.K pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 yang mengatakan, bahwa pihaknya (Reskrim) belum bisa melakukan penahanan sebab pelaku dikabarkan Stroke.

Menurut Kami, bagaimana mungkin pihak Rskrim dapat mengetahui Terlapor berinisial “IF” tersebut dapat dikatakan Stroke, sebab sejauh ini DIK (surat perintah penyidikan) belum diterbitkan,” ungkap Ridwan Syafrullah.

Terkait hal itu LBHK-Wartawan Cabang Solok & Solok Selatan menyampaikan kepada Polres Solok, agar segera menerbitkan DIK tersebut, yang dengan itu diharapkan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Terlapor Oknum Guru berinisial “IF” terhadap siswi MTs berinisial “ZD” tersebut dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.(Ridwan)

Exit mobile version