Kenaikan biaya penerbangan haji 2026 sebesar Rp1,77 triliun digambarkan dengan jemaah yang cemas memegang tagihan, pesawat bertuliskan “HAJI 2026”. (Ilustrasi: Minakonews/AI)
Jakarta. MINAKONEWS.COM –
Kenaikan biaya penerbangan haji 2026 sebesar Rp1,77 triliun akibat lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar memicu perhatian serius DPR. Komisi VIII menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah, melainkan harus menjadi tanggung jawab negara melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyatakan pihaknya memahami adanya penyesuaian biaya akibat faktor eksternal, namun menekankan perlindungan terhadap jemaah sebagai prioritas. “Tambahan biaya tidak boleh dibebankan kepada jemaah, melainkan harus menjadi tanggung jawab negara,” tegasnya.
Data menunjukkan, Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya sebesar Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mengajukan Rp802,8 miliar. Lonjakan ini membuat total biaya penerbangan naik dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.
Pemerintah tengah mengkaji opsi pembiayaan melalui APBN, namun terbentur aturan hukum. Salah satu usulan yang muncul adalah penerbitan Perppu agar pembiayaan sah secara legal. Presiden RI telah menginstruksikan agar jemaah tidak menanggung beban tambahan.
Selain isu biaya, Komisi VIII juga menekankan percepatan persiapan teknis haji 2026, mulai dari pengadaan koper, distribusi seragam, hingga kesiapan pemberangkatan. Koordinasi pusat–daerah dinilai krusial untuk memastikan kelancaran ibadah haji tahun ini.
Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan penyelenggaraan haji, melindungi jemaah dari beban finansial tambahan, serta memastikan seluruh proses berjalan akuntabel dan sesuai hukum.
Penulis: Halimah Tusa’diah
Editor. : Red. Minakonews.com
