Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – 20 Oktober 2026 — Bundo Kanduang Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan dugaan perundungan (bullying) yang dialami seorang siswa berinisial Z di lingkungan SMP Negeri 4 Gurun.
Ketua Bundo Kanduang Nagari Gurun, Mardawesti, S.Pd., menegaskan tindakan perundungan dalam bentuk apa pun tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, terlebih apabila terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak.
Menurut Mardawesti, sekolah bukan hanya tempat mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga lembaga pendidikan karakter yang bertanggung jawab membentuk generasi berakhlak, beradat, dan memiliki kepedulian terhadap sesama.
Kami sangat menyesalkan adanya laporan dugaan bullying terhadap anak didik di lingkungan sekolah. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan perundungan, baik secara verbal, fisik, psikologis, maupun tindakan lain yang merendahkan martabat anak. Sekolah harus menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik,” tegas Mardawesti.
Mardawesti meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar bersama instansi yang membidangi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), melakukan pembinaan, pengawasan, pendampingan, serta evaluasi terhadap kepala sekolah, guru, tenaga pendidikb, dan seluruh pekerja di lingkungan sekolah.
Menurutnya, setiap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk mencegah kekerasan serta memastikan tidak terjadi pembiaran ketika seorang anak mengalami perundungan.
Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, instansi yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, serta KPAI tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga pembinaan, pendampingan, dan pengawasan secara nyata. Kepala sekolah, guru, dan seluruh tenaga yang bekerja di lingkungan sekolah harus memiliki kepekaan dan tanggung jawab dalam melindungi peserta didik,” ujarnya.
Ia juga meminta agar setiap laporan dugaan perundungan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Orang Tua Siswa Telah Melapor ke Unit PPA Polres Tanah Datar
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, dugaan perundungan terhadap siswa berinisial Z telah dilaporkan oleh orang tuanya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Datar sekitar lima hari sebelumnya.
Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, siswa Z bersama orang tuanya juga telah dimintai keterangan oleh petugas kepolisian terkait peristiwa yang dilaporkan.
Menurut informasi dari ibu siswa tersebut, pihak Unit PPA Polres Tanah Datar juga berencana menghadirkan tenaga psikolog untuk memberikan pendampingan dan melakukan pemeriksaan kondisi psikologis anak.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan kondisi emosional dan psikologis anak serta menentukan bentuk pendampingan yang diperlukan.
Ibu siswa Z berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditangani secara serius, profesional, dan berkeadilan.
Menurut keterangan yang disampaikan keluarga kepada Bundo Kanduang, ibu siswa tersebut meminta keadilan bagi anaknya dan berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas agar tidak ada lagi anak-anak yang mengalami perundungan di lingkungan sekolah, khususnya SMP Negeri 4 Gurun dan sekolah lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Hingga rilis ini disusun, informasi mengenai laporan dan proses permintaan keterangan tersebut bersumber dari pihak keluarga. Hasil pemeriksaan kepolisian dan tanggapan resmi pihak sekolah masih diperlukan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara menyeluruh.
Sesalkan Masih Ada Kepala Sekolah yang Menolak Sosialisasi Adat Sumbang Duo Baleh
Dalam kesempatan tersebut, Mardawesti juga menyampaikan kekecewaan Bundo Kanduang Nagari Gurun terhadap masih adanya kepala sekolah yang dinilai kurang memberikan ruang bagi kegiatan pendidikan adat dan budaya Minangkabau di lingkungan sekolah.
Ia mengungkapkan bahwa pada minggu sebelumnya, Bundo Kanduang Nagari Gurun mengalami penolakan terhadap rencana kegiatan sosialisasi adat, khususnya materi Sumbang Duo Baleh, yang merupakan bagian dari program unggulan Bundo Kanduang Masuk Sekolah.
“Kami juga sangat menyesalkan masih adanya kepala sekolah yang menolak kegiatan sosialisasi adat, khususnya Sumbang Duo Baleh, sebagaimana yang dialami Bundo Kanduang Nagari Gurun pada minggu lalu. Padahal kegiatan ini bertujuan memberikan pendidikan karakter, etika, sopan santun, dan pembinaan akhlak kepada anak-anak kita,” ujar Mardawesti.
Menurutnya, sikap tersebut perlu mendapat perhatian dan evaluasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, mengingat pendidikan karakter berbasis kearifan lokal merupakan salah satu unsur penting dalam pembentukan kepribadian peserta didik.
Mardawesti menilai bahwa sekolah semestinya membuka ruang kolaborasi dengan lembaga adat, tokoh masyarakat, dan Bundo Kanduang untuk memperkuat pendidikan karakter yang selama ini telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Minangkabau.
“Kami tidak datang ke sekolah untuk mencampuri kewenangan kepala sekolah ataupun proses belajar mengajar. Kami hadir untuk membantu membekali anak kemenakan dengan nilai-nilai adat, etika, dan akhlak. Karena itu, kami berharap kegiatan pendidikan adat tidak dipandang sebagai sesuatu yang mengganggu, melainkan sebagai bagian dari upaya bersama membangun karakter generasi muda,” jelasnya.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar melakukan klarifikasi dan pembinaan agar program pendidikan karakter berbasis adat dapat dilaksanakan melalui kerja sama yang baik antara sekolah dan lembaga masyarakat.
Bullying Bertentangan dengan Nilai Sumbang Duo Baleh
Lebih lanjut, Mardawesti menjelaskan bahwa program Bundo Kanduang Masuk Sekolah bertujuan menanamkan nilai-nilai Sumbang Duo Baleh, yang mengajarkan tata krama, etika, kesantunan, serta perilaku sesuai falsafah adat Minangkabau.
Menurutnya, perilaku perundungan sangat bertentangan dengan nilai-nilai adat, khususnya Sumbang Laku, karena tindakan merendahkan, mengintimidasi, mempermalukan, atau menyakiti orang lain merupakan perilaku yang tidak patut dalam kehidupan bermasyarakat.
“Melalui program Bundo Kanduang Masuk Sekolah, kami ingin anak kemenakan memahami bahwa adat Minangkabau mengajarkan saling menghargai, menjaga perasaan, menghormati sesama, dan tidak menyakiti orang lain. Bullying adalah perilaku tidak terpuji yang bertentangan dengan nilai Sumbang Laku,” jelas Mardawesti.
Ia menambahkan bahwa pendidikan adat tidak cukup hanya diajarkan melalui teori, tetapi harus diwujudkan melalui keteladanan kepala sekolah, guru, orang tua, serta seluruh masyarakat.
“Bagaimana anak-anak akan memahami nilai Sumbang Duo Baleh apabila lingkungan tempat mereka belajar tidak memberikan contoh perilaku yang baik? Pendidikan karakter harus dimulai dari keteladanan orang dewasa,” tambahnya.
Ajak Unit PPA Polres Tanah Datar dan KPAI Berkolaborasi
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Bundo Kanduang Nagari Gurun mengajak Unit PPA Polres Tanah Datar dan KPAI untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan program Bundo Kanduang Masuk Sekolah.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghadirkan pendidikan pencegahan perundungan, pemahaman hak-hak anak, perlindungan hukum, serta pembentukan karakter peserta didik berdasarkan nilai agama, adat, dan budaya Minangkabau.
Mardawesti berharap kerja sama tersebut dapat melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, instansi perlindungan anak, pihak sekolah, komite sekolah, serta orang tua peserta didik.
“Kami berharap Unit PPA Polres Tanah Datar dan KPAI dapat bersama-sama dengan Bundo Kanduang turun ke sekolah memberikan edukasi mengenai bahaya bullying, konsekuensi hukumnya, pentingnya menghormati hak anak, serta mekanisme pelaporan dan pendampingan. Pencegahan harus dilakukan sejak dini agar sekolah benar-benar menjadi lingkungan yang aman dan nyaman,” ungkapnya.
Orang Tua Jangan Takut Melapor
Bundo Kanduang Nagari Gurun juga mengingatkan seluruh orang tua agar meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan perilaku anak yang mungkin menjadi tanda adanya perundungan.
Anak yang tiba-tiba takut bersekolah, mengalami perubahan emosi, menarik diri dari pergaulan, atau menunjukkan tanda-tanda tekanan psikologis perlu mendapatkan perhatian dan pendampingan.
Mardawesti mengimbau orang tua agar tidak takut melaporkan dugaan perundungan kepada pihak sekolah, instansi perlindungan anak, KPAI, maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan.
“Jangan sampai anak-anak kita memilih diam karena takut, malu, atau merasa tidak ada yang melindungi. Orang tua harus hadir, mendengarkan, dan membela hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman. Jika terjadi bullying, jangan takut melapor,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar identitas anak yang menjadi korban maupun anak lain yang terlibat tetap dilindungi demi mencegah stigma, tekanan sosial, dan trauma lanjutan.
Bundo Kanduang Siap Mengawal Pencegahan Perundungan dan Pendidikan Adat
Menutup keterangannya, Mardawesti menegaskan komitmen Bundo Kanduang Nagari Gurun untuk terus mendukung pendidikan karakter, perlindungan anak, dan penguatan nilai-nilai adat Minangkabau melalui program Bundo Kanduang Masuk Sekolah.
Ia berharap laporan dugaan perundungan terhadap siswa Z dapat ditangani secara adil, menyeluruh, dan mengutamakan pemulihan kondisi anak.
“Kami ingin anak kemenakan tumbuh menjadi generasi yang berilmu, beradat, berakhlak, dan memiliki rasa kemanusiaan. Jangan biarkan bullying merusak masa depan anak-anak kita. Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, lembaga perlindungan anak, hingga negara,” pungkas Mardawesti.
Bundo Kanduang Nagari Gurun menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak, terbuka terhadap pembinaan karakter berbasis adat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.
BUNDO KANDUANG NAGARI GURUN
Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat
Mardawesti, S.Pd.
Ketua Bundo Kanduang Nagari Gurun
