Wako Solok saat meninjau MPP Kota Solok.(Foto : Eli)
Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Daerah Kota Solok secara resmi melayani sembilan item kebutuhan masyarakat pelayanan Pajak (Samsat), Pajak (KPP Pratama), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PUPR, Bank Nagari, DPMPTSP, Dukcapil, dan Dinas Kesehatan.
Hal tersebut di sampaikan Walikota Solok Zul Elfian Umar saat di konfirmasi di ruang kerjanya Senin (7/10).
Walikota Solok Zul Elfian Umar juga menyampaikan bahwa Mal Pelayanan Publik merupakan terobosan dari Pemerintah Daerah Kota Solok, dalam menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat Kota Solok akan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan murah
.
Mal Pelayanan Publik merupakan tempat pelayanan publik multi instansi yang menyatukan semua pelayanan publik yang ada di daerah.
“Hari ini masyarakat Kota Solok tidak perlu ribet lagi dalam mengurus suatu keperluan yang terkait dengan kesehatan, pajak, dan administrasi lainya. Datang saja ke Mal Pelayanan Publik Kota Solok, semua akan beres” Kata Wako.
MPP Kota Solok akan memberikan kemudahan kepada siapapun yang berurusan ke MPP Kota Solok.
“Datanglah dan buktikan layanan MPP Kota Solok, jika pelayanan kurang baik dan kasar, kami akan tindak petugasnya dan laporkan pada instansinya” Kata Wako.(Eli).
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews