Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis merupakan penyimpangan yang harus diluruskan dan tidak boleh dilegalkan di tengah masyarakat (Foto Dok. Ist).
Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tetap istiqamah memperjuangkan penguatan aturan hukum terkait sanksi pidana bagi pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT, meski usulan tersebut mendapat penolakan dari puluhan organisasi masyarakat sipil.
Sikap itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Soleh, menanggapi gelombang keberatan dari sejumlah kelompok yang menilai pemidanaan kampanye LGBT berpotensi membatasi hak asasi manusia. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal wajar dalam proses pembentukan kebijakan publik.
Prof. Niam menyebut, dorongan MUI bertujuan menjaga ketahanan moral masyarakat serta melindungi generasi muda dari perilaku menyimpang. Ia juga menilai penolakan sejumlah organisasi menjadi indikator bahwa isu LGBT memiliki jejaring gerakan yang perlu dicermati, termasuk potensi dukungan pendanaan dari pihak luar negeri.
Sementara itu, kelompok masyarakat sipil yang menolak usulan MUI menilai bahwa pemidanaan kampanye LGBT dapat memicu kriminalisasi dan mengalihkan perhatian dari isu-isu sosial lain yang lebih mendesak. Mereka juga menyoroti belum adanya definisi yang jelas mengenai batasan “kampanye LGBT” dalam kerangka hukum.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, MUI menegaskan bahwa formula hukum yang mereka dorong bersifat berkeadilan, yakni memberikan rehabilitasi bagi korban serta sanksi tegas bagi pelaku kriminal dan pihak yang mengampanyekan perilaku menyimpang.
Penulis: Halimah Tusa’diah
Editor. : Red. Minakonews.com
