Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly memperagakan perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani.(Foto : M Syukur).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pemda Tanah Datar menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Optimalisasi Pungutan Pajak Pusat dan Daerah antara DJP, DJKP dan Pemda tahap IV secara daring.di Aula Eksekutif, Kantor Bupati, baru-baru ini.
Penabda tanganan tersebut disaksikan Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hefy Rahmy Harun, Kepala Bappenda Dafrizal dan Kepala KP2KP Batusangkar Ferdiansyah,
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Surya Utomo mengatakan, 129 Pemda peserta PKS terdiri dari 10 Provinsi, 105 Kabupaten dan 14 Kota guna berpartisipasi dan berkontribusi dalam meningkatkan potensi serta tambahan realisasi penerimaan pajak.
PKS dilakukan untuk mengoptimalkan dalam pengawasan wajib pajak bersama, didukung dengan adanya pertukaran dan pemanfaatan data,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Luky Afirman mengatakan, ketergantungan APBD dari tranfer pemerintah pusat masih cukup tinggi. Maka dari itu, perlu penguatan dari PAD agar struktur fiskal daerah dapat lebih sehat dan belanja pembangunan berkualitas.
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengharapkan, dengan terjalinnya PKS tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemda dapat seiring selangkah menyamakan tujuan melalui pengoptimalan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.(MSR).
Penulis : MSR
Editor : Red minakonews