Penyerahan dokumen KB APTSI.(Foto : Risman Thomas).
Jakarta, MINAKONEWS.COM – Perkumpulan apapun sepanjang dibentuk oleh warga seperti perantau, alumni, supir, penyanyi, gojek, wartawan dan lain lain disebut Organisasi Masyarakat (Ormas), kini tercatat 38.456 ormas di Jakarta.
Beda aktivis, ormas kontribusi yang ditetapkan dalam program kegiatan. Sedangkan profesi dibangun adanya kepedulian yang terus menerus dipupuk sehingga menjadi profesional dan terampil mandiri, ungkap Eliaser, Pejabat Kesbang dan Pol Provinsi DKI Jakarta baru baru ini.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kebebasan Ormas dalam menjalankan kegiatannya, seperti berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat.
Definisi Ormas menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 adalah organisasi yang didirikan oleh masyarakat secara sukarela. Ormas didirikan berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan.
Fungsi Ormas antara lain:
Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan
bermanfaat untuk masyarakat. Kemudian, menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat serta mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Hal yang terpenting, ungkap Pejabat Kesbang itu, Ormas ikut berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara dan daerah seperti kota Jakarta yang majemuk dengan identitas secara de jure und de facto tembus 10 jutaan jiwa.
Ketua umum KB APTSI (Keluarga Besar Alumni Perguruan Tinggi Se Indonesia) Hendra Zon mengatakan kehadirannya berbeda sebab ia menjadi mata dan kuping masyarakat dalam aktivitasnya.
Hal tersebut disampaikan Hendra Zon dalam rapat Audensi menyampaikan ormas yang dipimpinnya kepada Pemerintah daerah maupun pusat sebab anggotanya kebanyakan alumni cendiakawan sehingga tampil sebagai ormas yang profesional, katanya.
keberadaan KB APTSI menganalisa secara profesional peristiwa, pendapat dan masalah yang terjadi sebagai diungkapkan Hendra seperti masalah kisruh di kuota Haji dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kondom yang menghebohkan persada nusantara.
Eliaser mewakili Kepala Badan Kesbang dan Pol menggeleng geleng sambil berucap Ini “Organisasi Sejati”, katanya dalam audensi dengan jajaran pengurus dan anggota KB APTSI serta Yayasan Guru Tahoe Sekolah Raja.
Dalam pertemuan itu ikut dikenalkan Yayasan Guru Tahoe Sekolah Raja berdiri di kota Bukittingi tahun 1856 masa Hindia Belanda,telah melahirkan berbagai tokoh pejuang nasional, pejuang politik, ekonomi, ulama besar secara nasional bahkan internasional .
Audensi dihadiri oleh Dinas Pendidikan, Biro KDH, Pemerintahan dan Biro Umum Sekda Provinsi DKI Jakarta dan jajaran Kesbang dan Pol DKI Jakarta.
Instansi yang hadir menampung masukan dari KB APTSI dan diakhir penyampaian ketua umum HENDRA Zon mengungkapkan, ” Kami bertujuan dalam aktivitas ini untuk melepaskan tanggung jawab, ” ukarnya.
Hendra sambil menyerahkan dokumen KB APTSI berupa SK Kemenkum dan HAM serta propsal kegiatan di akhir tahun 2024 diterima oleh Andi. (Ris).
Penulis : Ris
Editor : Red minakonews