Wali Kota Pariaman Yota Balad menandatangani pengesahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disaksikan pimpinan dan anggota DPRD Kota Pariaman dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD.(Foto Dok. MCK).
Pariaman (Sumbar). MINAKONEWS – DPRD Kota Pariaman resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir (Stemmotivering) Fraksi di ruang sidang utama DPRD Kota Pariaman, baru-baru ini. Pengesahan ini menandai komitmen bersama pemerintah daerah dan legislatif untuk menghadirkan lingkungan publik yang lebih sehat dan tertib.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad dan Wakil Wali Kota Mulyadi. Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda KTR untuk ditetapkan menjadi Perda. Pandangan akhir disampaikan oleh masing‑masing juru bicara fraksi:
- Fitri Nora (Fraksi Bintang Indonesia Raya)
- Efrizal (Fraksi Golkar)
- Ikhwan Idham (Fraksi PPP)
- Dicky Samardi (Fraksi PAN)
- Suhermen Mursyid (Fraksi Demokrat)
- Jonasri (Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional)
Dalam tanggapan akhirnya, Wali Kota Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas proses pembahasan yang berjalan lancar hingga tercapainya kesepakatan bersama. Ia menegaskan bahwa Perda KTR akan menjadi landasan penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menciptakan ruang publik yang lebih nyaman.
Penulis: d®amlis/Halimah Tusa’diah
Editor. : Red. Minakonews.com
