Pj Wako saat Rakor Persiapan dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Hotel Rangkayo Basa.(Foto : Adi).
Padang Panjang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si kembali menekankan pentingnya ASN dan non-ASN menjaga netralitas, menyusul 25 September-23 November nanti, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara resmi ditetapkan KPU Kota Padang Panjang.
“ASN harus netral, termasuk non-ASN. Walaupun THL bukan PNS, namun keseharian mereka bekerja di lingkungan pemerintah. Kita tidak ingin suasana yang damai dicederai dengan adanya keberpihakan,” ucapnya pada Rakor Persiapan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Hotel Rangkayo Basa, Ahad (22/9/2024).
Dikatakannya, Pemerintah Daerah punya tanggung jawab moril menyukseskan pilkada. Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta menjaga kondusivitas dan kerukunan menjelang pilkada, demi kelancaran proses demokrasi yang sehat dan penuh semangat kebersamaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Panjang, Jerniaty, MH menyampaikan, agar masing-masing pasangan calon (paslon) melaksanakan kampanye dengan baik dan tertib.
Masing-masing simpatisan dimintanya tidak sampai menghujat dan menyerang paslon lain. Menurutnya, kampanye mesti dilakukan dengan beradab dan tidak menggunakan money politic.
Sedangkan, Kapolres, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP mengimbau tim paslon melaporkan kegiatan kampanye yang mereka lakukan lantaran berkaitan dengan keamanan masing-masing calon.
Kartyana juga mewanti-wanti supaya tidak menyebar hoaks. Masing-masing simpatisan mesti menahan diri melakukan kampanye hitam. Dia meminta menjaga keamanan dan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri didampingi Komisioner KPU, Masnaidi menjelaskan perihal aturan kampanye maupun aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Adapun pemasangan APK, mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan. Di Padang Panjang, APK tidak boleh di radius 200 meter dari Balai Kota, tepatnya di Jalan Sutan Syahrir.
Kemudian, APK tidak diperbolehkan di Jalan Sudirman yaitu simpang PDAM sampai Hotel Hasiba. Jalan Soekarno-Hatta depan PDAM sampai Rumah Sakit Yarsi, dan Jalan Prof M Yamin, sampai Simpang Globe Pasar Usang.
“Pengecualiannya untuk posko pemenangan dan kantor parpol, yang berada di sekitar jalur itu” ujarnya pada kegiatan yang turut dihadiri unsur Forkopimda, camat, lurah, tokoh masyarakat dan pejabat terkait lainnya. (Adi).
Penulis : Adi
Editor : Red minakonews