Site icon MINAKONEWS

Pj Wako Sonny Terima SK dari Plt Gubernur

Plt Gubernur Sumatera Barat, Dr. Audy Joinaldy serahkan Pj Wako.(Foto : Adi).

Padang Panjang (Sumbar), MINA KONEWS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat, Dr. Audy Joinaldy serahkan SK Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 4250 Tahun 2024 tertanggal 9 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang kepada Sonny Budaya Putra, AP, M.Si.

Kegiatan berlangsung di Ruang Istana Gubernuran Sumbar, Senin (14/10/2024). Dihadiri langsung Pj Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Dr. Winarno, asisten, staf ahli, kepala OPD dan undangan lainnya.

Disaat bersamaan juga diserahkan SK Nomor 100.2.1.3 – 4251 Tahun 2024 perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Pariaman, Dr. Roberia, MH. Kedua penjabat ini, dalam SK disebutkan akan menjabat paling lama satu tahun sejak ditetapkan.

Audy sangat mengapresiasi atas kinerja yang telah diberikan kedua penjabat wako itu.

“Ini suatu hal yang patut kita syukuri, karena selama menjabat kinerja penjabat wako dinilai baik dan bagus. Sehingga Kemendagri memberikan SK perpanjangan untuk menjabat di daerah yang dipimpin saat ini,” katanya.

Kedua Pj ini, katanya, terpilih karena telah menguasai wilayah masing-masing, dan ini merupakan keputusan yang baik dan pas diambil Kemendagri.

Audy berpesan selama Pilkada Serentak dilaksanakan, kedua Pj diharapkan mengajak semua ASN untuk tetap jaga netralitas.

Sementara itu Pj. Wako Sonny berterima kasih kepada Kemendagri dan Plt. Gubernur yang telah memberikan kepercayaan kembali kepadanya untuk memimpin Padang Panjang. Dengan perpanjangan surat keputusan ini akan menjadi amanah baru lagi untuk memimpin Padang Panjang.

“Ini semua tidak lepas dari kinerja dan kerja keras dari semua pihak yang bahu membahu bersama kami untuk membangun Padang Panjang lebih baik lagi. Dengan keputusan perpanjangan ini, insyaallah tidak akan kami sia-siakan dan menjadi amanah baru lagi untuk kami dalam memimpin Padang Panjang ke depan,” tuturnya. (Adi).

Penulis : Adi

Editor : Red minakonews

Exit mobile version