Refly Harun saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya.(Foto Dok. Ist)
Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS – Upaya penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), semakin menguat setelah pengacara sekaligus pakar hukum tata negara Refly Harun mengajukan permohonan resmi ke Polda Metro Jaya. Penahanan keduanya dilakukan pada 19 Juni 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P‑21.
Refly menilai penahanan tersebut tidak proporsional, mengingat kedua tersangka dinilai kooperatif sejak awal proses hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah berada di tangan penyidik sehingga tidak ada potensi penghilangan bukti. Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan ekspresi dan pendapat, bukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian fisik maupun materiil.
Sejumlah tokoh publik disebut siap menjadi penjamin, di antaranya Rocky Gerung, Ubedilah Badrun, dan Marwan Batubara. Refly sendiri juga masuk dalam daftar penjamin. Ia menyebut masih ada beberapa tokoh lain yang telah menyatakan kesediaan memberikan jaminan, meski belum seluruhnya dipublikasikan.
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut sedang diproses sesuai prosedur, namun hingga 21 Juni 2026 belum ada keputusan resmi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Sementara itu, kondisi Roy Suryo dan dr. Tifa dilaporkan baik dan kooperatif selama menjalani penahanan. dr. Tifa bahkan sempat mengikuti ujian S3 FKUI dari ruang pemeriksaan Mapolda.
Penulis: Dinno Veoline
Editor. : Red. Minakonews.com
