Site icon MINAKONEWS

TERDAKWA AP DISIDANGKAN DALAM KASUS SOSIALISAKAN PASLON BUPATI

Terdakwa AP Kadis Sosial Tanah Datar di sidang Pengadilan Negeri Batusangkar.(Foto : MSR).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Dalam sidang Pengadilan Negeri Batusangkar Rabu (20/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batusangkar menampikan 5 (Lima) orang saksi dalam kasus terdakwa AP (52 tahun).

Terdakwa AP berstatus Aparat Sipil Negara dengan memangku jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Datar dan didakwa melanggar undang-undang Pemilihan Umum tentang kampanye seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dilarang berkampanye atau mengsosialisasikan pasangan calon kepala daerah.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Majelis Hakim saksi Richi Aprian menjelaskan, merasa dirugikan atas tindakan terdakwa AP juga seorang ASN yang melakukan sosialisasi atau kampanyekan Paslon 02. Sementara ASN tersebut dilarang mensosialisasikan Paslon dalam undang-undang Pemilu.

Melihat tidak netralnya terdakwa AP dengan mengshere vidio Paslon 02 dengan kata-kata hebat, mantap dan mengshere memperbanding Richi -Eka mana benar-benar muhammadiyahnya ke WAG IMM sangat merugikan kami Paslon 01 (Richi Aprian-Donni Karsont).

Tindakan pelanggaran ASN tersebut dilakukan terdakwa AP diketahui 6-7 Oktober 2024, tanggal 11 Oktober baru dibuat kaporan ke Bawaslu dan direkomendasikan Bawaslu ke Polres Tanah Datar, tapi kegiatan tersebut dilakukan terdakwa AP sudah berlangsung semenjak 25 September 2024, sesuai dengan yang disampaikan di BAP.

Saksi Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azky mengatakan, ASN harus netral sampai selesai kampanye tidak boleh Kampanyekan Paslon kepala daerah. Itu sudah diatur dalam peraturan KPU dan peraturan pemerintah.

Sementara terdakwa AP Kadis Sosial Tanah Datar berstatus aktif ASN bukan dalam keadaan cuti mengkampanyekan (sosialisasikan) Paslon 02 dengan mengshere vidio, stiker lewat WAG IMM dan itu bertentangan dengan peraturan kepegawaian tentang ASN. Dalam sidang tersebut juga di dengarkan keterangan saksi Razimal, Optimal dan Budi Amir.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan dipimpin Hakim Ketua Angga Afriansyah, SH dengan Hakim anggota Arrahman, SH dan Kembang Rahmadani Kurnia Abidin, SH, Panitera Penganti Yustika Rini. Bertindak Jaksa Penuntut Umum Angiat Perdede, SH Cs. Sementara terdakwa AP didampingi 2 orang Penasehat Hukum Joni Hermanto, SH dan Rijal Ari Tanjung, MH.(MSR).

Penulis : MSR

Editor : Red minakonews

Exit mobile version