Site icon MINAKONEWS

TERDAKWA MS, S.SOS DISIDANG DI PENGADILAN DALAM KASUS TIDAK NETRAL SEORANG PNS

Terdakwa MS, S.Sos (43 Tahun).(Foto : M Syukur)

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pengadilan Negeri Batusangkar Jumat (15/11) menyidangkan terdakwa MS, S.Sos (43 Tahun) dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang terdakwa MS, S.Sos tersebut dipimpin Hakim Ketua Syufrinaldi, SH dengan Hakim anggota Erwin, SH dan Apriyeni, SH. Bertindak Jaksa Penuntut Umum Angiat Perdede, SH, Rio Purnama, SH, Sunardi Efendi, SH, Gilang, SH dan Maulana Fakri, SH.

Sementara terdakwa MS, S.Sos didampingi 4 orang Advokat/Penasehat Hukum diantaranya : Dr. Suharizal, MH, Setrianis, MH, Marisa Jemmy, MH dan Winda Adelia, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa MS, S.Sos selaku Kabid diperintahkan Kepala Dinas PMD PPKB Tanah Datar Abdurrahman Hadi untuk membuka kegiatan pelatihan Dasawisma di Balerongsari Tabek Kecamatan Pariangan 7 Oktober 2024, yang dihadiri 50 orang peserta.

Dalam acara tersebut terdakwa MS, S.Sos menyampaikan, perbaikan jalan propinsi yang ada di Tanah Datar adalah kewenangan propinsi, namun demikian bapak Eka Putra-Fadly punya hubungan dekat dengan Prabowo, besar harapan kita jalan tersebut akan diperbaiki.

Terdakwa MS, S.Sos adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menjadi netralitas, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaknetralan sebagaimana diatur UU No.20 tahun 2023, tindakan tersebut melanggar pasal 188 junto pasal 71 (1). Sidang ditunda Senin mendatang.(MSR).

Penulis : MSR

Editor : Red minakonews

Exit mobile version