Walikota Solok, Zul Elfian Umar Bersama pimpinan DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, Tandatangani persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Solok di Laing.(Foto : Eli)
Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Walikota Solok, Zul Elfian Umar Bersama pimpinan DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, Tandatangani persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Solok di Laing
Dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok yang disahkan menjadi Peraturan Daerah yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Solok Tahun 2025-2045.
Walikota Solok, Zul Elfian Umar, memberikan apresiasi kepada lembaga DPRD Kota Solok yang telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam sidang paripurna DPRD Kota Solok.
Wako mengatakan lahirnya Peraturan Daerah ini sebagai kemitraan antara DPRD Kota Solok dengan Pemerintah Daerah Kota Solok. DPRD sebagai lembaga pengawas dan penganggaran punya kewajiban dalam mendukung suksesnya sebuah pembangunan di daerah.
“Apa yang hari ini ditandatangani merupakan sebuah keharusan dalam sistem pemerintahan demokrasi, dimana hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif harus berjalan dengan baik sesuai tugas, pokok, dan fungsi masing-masing. terima kasih DPRD Kota Solok” Ujar Wako.(Eli)
Penulis : Eli.
Editor : Red minakonews