Site icon MINAKONEWS

WAKO SOLOK BUKA BIMTEK IMPLEMENTASI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar membuka Bimtek Implentasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Kemitraan Antara Pelaku Usaha Besar Dan UMKM Kota Solok, di Aula Mami Hotel , Kamis (11/07/24).(Foto : Eli).

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar membuka Bimtek Implentasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Kemitraan Antara Pelaku Usaha Besar Dan UMKM Kota Solok, di Aula Mami Hotel , Kamis (11/07/24).

Turut hadir, Ketua KADIN Kota Solok, Tamron, Kepala DPMPTSP Kota Solok, Elvi Basri beserta undangan lainnya.

Wako menyampaikan Pelaksanaan bimbingan teknis ini merupakan upaya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam rangka menyamakan persepsi untuk memahami peraturan terkait perizinan berusaha berbasis risiko sekaligus nantinya dapat memfasilitasi UMKM di Kota Solok untuk masuk ke dalam rantai produksi global, meningkatkan peluang UMKM untuk naik kelas, dan meningkatkan kualitas usaha UMKM menjadi lebih kompetitif.

Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi Secara Elektronik merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian. OSS RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

UMKM tidak hanya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang vital tetapi juga menjadi pilar kestabilan ketika situasi sulit. UMKM memiliki fleksibilitas, kreativitas, dan ketahanan dalam menghadapi tantangan yang tak terduga sekalipun. Para pelaku UMKM ini adalah pendorong utama dalam penciptaan lapangan kerja, memberikan kontribusi pada pendapatan masyarakat, dan merawat keberlanjutan ekonomi lokal.

Kemitraan Investasi antara Usaha Besar dan UMKM ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Investasi/ Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM. Pentingnya kolaborasi antara Usaha Besar dengan UMKM ini juga menjadi salah satu kunci UMKM akan ikut maju sejalan dengan berkembangnya Usaha Besar di Kota Solok.

” Kami berharap semoga kegiatan bimbingan teknis ini dapat memberikan pemahaman kepada pihak pelaku usaha, agar memanfaatkan fasilitas kemudahan izin, Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM dan memberikan suatu manfaat dalam memperlancar usaha dan peningkatan investasi di Kota Solok,” ujar wako.

Selanjutnya atas nama Pemerintah Kota Solok, Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada narasumber atan kesediaannya untuk hadir dan berbagi ilmu kepada seluruh peserta yang hadir. Hal ini merupakan dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terhadap pembangunan di Kota Solok, khususnya dalam bidang Penanaman Modal.(Eli)
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews

Exit mobile version