WAWAKO SOLOK DAMPINGI SEKRETARIS DITJEN PERUMAHAN PUPR TINJAU RUSUNAWA

Wakil Walikota Solok Dr.H.Ramadhani Kirana Putra meninjau Bangunan Rusunawa yang berada di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Kampung Jawa.(Foto : Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Wakil Walikota Solok,Dr.H.Ramadhani Kirana Putra Bersama Kepala Dinas Perkim serta Sekretaris Dinas PUPR Kota Solok mendampingi Kunjungan Sekretaris Ditjen Perumahan PUPR, M.Hidayat dalam rangka meninjau Bangunan Rusunawa yang berada di Jalan Lingkar Utara – Kelurahan Kampung Jawa baru-baru.

Sekretaris , Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Jakarta, M.Hidayat menyampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan segera menerbitkan surat edaran terkait purwarupa rumah sederhana. Adanya desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana ini diharapkan dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dan pengembang perumahan subsidi dalam membangun rumah layak huni sesuai standar konstruksi di Indonesia, sekaligus memastikan bangunan tersebut tahan gempa dan ramah lingkungan serta memudahkan pengembang dalam proses perizinan di seluruh wilayah Indonesia.

Kami akan segera menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan untuk purwarupa rumah sederhana. Adanya desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana ini diharapkan dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dan pengembang perumahan subsidi dalam membangun rumah layak huni sesuai standar konstruksi di Indonesia,” ujarnya

Juga di jelaskan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR bersama sejumlah asosiasi pengembang perumahan sedang menyusun desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana. Rencana penyusunan desain prototipe/purwarupa rumah sederhana ini dimulai dan diinisiasi pertama kali pada tanggal 6 Oktober 2022. Selanjutnya pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 telah dilakukan permintaan dan penjaringan usulan desain dari asosiasi pengembang perumahan
Kami juga telah melakukan reviu dan pembahasan bersama dengan praktisi atau tenaga ahli dan unit kerja yang membidangi urusan bangunan gedung di Ditjen Cipta Karya terhadap usulan desain yang telah diajukan tersebut.

Tujuannya adalah untuk memperoleh desain yang memenuhi persyaratan teknis bangunan dan aplikatif terhadap kondisi lingkungan,” terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Perumahan, saat ini Kementerian PUPR bersama sejumlah asosisasi pengembang telah melakukan kesepakatan dan. menyetujui sejumlah usulan desain yang akan ditetapkan sebagai desain prototipe atau purwarupa. Jumlah usulan desain yang ada sebanyak 10 usulan desain dari asosiasi REI, APERSI, HIMPERRA dan PIN untuk tipe rumah yaitu tipe 22, tipe 30, tipe 32, tipe 36, dan tipe 40.

Juga dijelaskan, pembangunan perumahan di Indonesia mencerminkan keberagaman budaya dan sosial ekonomi masyarakatnya. Selain itu, Indonesia juga menjadi salah satu negara di dunia yang paling rentan terhadap gempa bumi.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, saat ini banyak bangunan termasuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memenuhi standar konstruksi tahan gempa sehingga dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan penghuni saat terjadi. Kementerian PUPR berharap adanya desain purwarupa rumah sederhana ini juga sekaligus memastikan bangunan tersebut tahan gempa dan ramah lingkungan serta memudahkan pengembang dalam proses perizinan.

Dalam upaya mewujudkan bangunan rumah yang memenuhi standar keandalan bangunan juga perlu diberlakukan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk semua jenis bangunan gedung termasuk bangunan rumah sederhana. Proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) dalam Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dalam memudahkan perizinan pembangunan rumah.

Namun demikian, terdapat tantangan terkait perbedaan pemahaman terhadap penerapan SIMBG, persyaratan yang kurang fleksibel, dan keharusan pemeriksaan oleh tenaga ahli bersertifikat, masih menjadi kendala dalam implementasinya.

Pembangunan rumah layak huni seharusnya direncanakan dan dirancang oleh tenaga yang kompeten dan mengacu pada standar keandalan bangunan. Rumah layak juga harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan serta perlu memperhatikan aspek teknis lainnya terkait lokasi, daya dukung tanah, penggunaan material dan teknis konstruksi yang aman terhadap bencana gempa, angin, kebakaran, dan lain hal lainnya.

Dalam membangun rumah juga perlu memperhatikan perubahan iklim dan menerapkan konsep ramah lingkungan seperti konsep green building yang bertujuan untuk menghemat energi dan biaya pengeluaran rumah tangga, mendukung kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah, serta melindungi lingkungan,” terangnya.(Eli)

Penulis : Eli
Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *