Indeks

PEMKO SOLOK TERIMA PENGHARGAAN PREDIKET STANDAR KEPATUHAN

Wawako didampingi Kabag Prokomp, Kabid Pemberitaan saat menerima penghargaan dari Ombusman RI.(Foto : Eli).

Solok (Sumbar) MINAKONEWS.COM – Mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya, OMBUDSMAN RI perwakilan sumatera barat lakukan Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di setiap daerah dan alhasil Pemerintah Daerah Kota Solok berhasil mendapatkan penghargaan predikat standar kepatuhan pelayanan publik.

Penghargaan predikat standar kepatuhan pelayanan publik dari OMBUDSMAN RI perwakilan Sumatera Barat tersebut diterima Wakil Walikota Ramadhani Kirana Putra, di Kantor Perwakilan Sumatera Barat Selasa (14/2).

Penghargaan ini langsung diserahkan Wakil Ombudsman RI Ir. Bobby Hamzar Rafinus yang juga didampingi Kepala OMBUDSMAN Sumatera Barat Yefni Afriani dan jajaran.

Wawako yang juga didampingi Kabag Prokomp Deddy Agung Pratama, Kabid Pemberitaan Alwa Dudi, Bagian Organisasi Setda Kota Solok mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada OMBUDSMAN RI perwakilan Sumatera Barat yang telah memberikan penghargaan ini.

Terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumbar yang telah melakukan bimbingan dan penilaian serta penghargaan ini juga langsung diberikan oleh pimpinan OMBUDSMAN RI ini menjadi motivasi kita pemerintah Kota Solok dalam rangka meberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” ucap wawako.

Wawako juga sampaikan, yang sudah diperoleh tidak serta merta menjadi kepuasan, namun juga sebagai media evaluasi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kota solok.

Wakil OMBUDSMAN RI Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan, standar pelayanan publik merujuk pada UU 25 tahun 2009 yang mana dalam hal ini OMBUDSMAN hadir sebagai pengawas external dalam proses pencapaian layanan terbaik kepada masyarakat.

Pengargaan ini menjadi wujud komitmen dari pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan” ucap bobby.

Kepala OMBUDSMAS RI Sumbar Yefni Afriani menjelaskan tujuan dari penilaian ini untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.

Adapun komponennya, berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi mal administrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan),” ujar Yefni

Selain itu, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non-diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan. (Eli)