Terduga pelaku FM(29), RF(23) dan DS (25).(Foto : M. Syukur)
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di 2 lokasi berbeda di Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar Akbp Ruly Indra Wijayanto,SIK,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Desneri,SH.,MH menyampaikan pengungkapan tetsebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan kegiatan Operasi Antik yg digelar Polda Sumbar dan Polres jajaran untuk menekan peredaran Narkoba dengan sasaran pelaku, pengguna dan pengedar Narkoba.
Dalam pengungkapan kasus Narkoba ini, Sat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan 2 (dua) orang pelaku pengedar dan 1 (satu) 0rang pelaku pengguna di dua lokasi berbeda di wilkum Tanah Datar dengan barang bukti sebanyak 20 paket dengan rincian 18 paket disita dari pengedar dan 2 paket dari pengguna, ganja kering.
Pada lokasi pertama, di Jorong Lantai Batu Nagari Baringin, telah diamankan satu orang pelaku inisial DS (25) berikut barangbukti 2 paket Narkotika jenis Ganja kering yg disimpan pelaku di dalam saku celananya.
Kemudian pada lokasi kedua, petugas mengamankan terduga pelaku FM(29) dan RF(23) di jorong Lantai Batu Kec. Lima Kaum dgn barang bukti 18 paket Narkotika jenis Ganja Kering yang rencana akan dijual di wilayah Kab. Tanah Datar.
AKP Desneri menambahkan, terhadap pelaku dan barangbukti saat ini sdh diamankan dan dalam proses hukum selanjutnya dan Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar akan melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan tersebut untuk mengungkap jaringan Narkotika lainnya.
Terhadap ketiga terduga pelaku disangkakan dgn pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang no35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.(MSR).
