Sutan Syahril Amga Dt. Rajo Indo,SH.,MH.(Foto ; M).
Dharmasraya (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Perkara Praperadilan yang menggugat Presiden R.I mulai disidangkan. Begitu antara lain dikatakan pengacara Ngateman di Pulau Punjung Jum’at (15/11) 2024.
Ngateman adalah salah seorang dari laki laki yang kerjanya mencari brondol (buah sawit yang jatuh). Dari mengumpul brondol itu laki-laki keturunan pulau Jawa itu menghidupi keluarganya Masyiah dengan 3 orang anak. Tahu-tahu dia dituduh main judi di kebun sawit.
Atas tuduhan itu ada bantuan dari
kantor Pengacara St.Syharil Amga & Rekan Pagaruyuang Batudangkar. Ternyata Ngateman keturunan Jawa kelahiran lampung itu dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Pulau Punjung yang diketuai Ikbal Lazuardi, SH.dengan 2 hakim anggota Dedy Agung SH dan Tedy Rinaldi, SH serta Panitera Pengganti Rita Fauziah,S.Hi.
Atas putusan pidana No.91/Pid.B/2023 itu Jaksa penuntut umum Efriza Lasyersi, SH Kasasi ke Mahkamah Agung R.I. Bahwa Kasasi dari Jaksa penuntut umum tersebut 9 Oktober memang diterima surat Kasasi itu. Akan tetapi Mahkamah Agung R.I. menolak permohonan Kasasi itu dan dengan telah berkekuatan hukum tetap Ngateman merasa lega.
Namun sesuai dengan psl 27 ayat (1) segala warga negara sama di depan hukum dan pemerintahan. Maka Ngateman diberikan hak untuk menuntut haknya dan pengendalian nama baik serta harga dirinya. Penuntutan/permohonan itu dilaku kan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui Praperadilan.
Sebenarnya Ngateman hanya mampir ketempat orang main judi dadu kuncang itu. Mampir hanya karena kehausan mencari sapi orang tuanya sudah dua hari tidak pulang. Untuk membeli segelas air minum saja tidak punya uang karena itu minta air untuk minum ketempat itu.
Setelah itu pulang dan pergi membuat perhitungan pertunangan anaknya Fitri ke rumah orang tua Irfan di Panyubarangan. Begitu kata Pengacara Ngateman Leonar do Haryo Agung Jakmiko, SH, bersama St.Syahril Amga Dt. Rajo Indo, SH, MH yang berpanggilan akrab Dt.Canang atas perkara Praperadilan No.2/Pid.Pra/2024/PN.Plj.
Pihak Polres dalam mengahadapi perka itu menghadapkan 16 orang kuasanya. Sementara itu pihak Kejaksaan akan menampikan enam orang kuasanya, jelas Haryo (M).
Penulis : M
Editor : Red minakonews