Perubahan APBD Kabupaten Agam 2025 (Infografis: d®amlis & AI)
Agam (Sumbar), MINAKONEWS.COM –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di aula utama DPRD baru-baru ini.
Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh Ketua DPRD Agam Ilham bersama Wakil Bupati Muhammad Iqbal dan Wakil Ketua DPRD Hendrizal. Acara tersebut dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, Ketua KPU, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Total nilai Perubahan APBD 2025 mencapai Rp1,59 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
– Pendapatan Daerah: Rp1,55 triliun
– Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp205 miliar
– Belanja Operasional: Rp1,3 triliun
– Belanja Modal: Rp77,22 miliar
– Belanja Transfer: Rp200 miliar
– Defisit Anggaran: Rp39,06 miliar
Wakil Bupati Iqbal menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD yang menuntaskan pembahasan tepat waktu. Ia menegaskan bahwa dokumen ini akan segera diserahkan ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi dan dijadikan dasar penyusunan Perubahan DPA SKPD.
Setelah pengesahan ini, Pemkab Agam langsung bersiap menghadapi agenda penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, dengan Nota Penjelasan tentang KUA dan PPAS sudah mulai disampaikan.(d®amlis).
Penulis. : d®amlis
Editor. : Red minakonews
