Indeks

Sawahlunto Teken Kerja Sama Pajak Pusat–Daerah, Dorong Transparansi dan Efisiensi Fiskal

Wali Kota Sawahlunto teken kerja sama pajak pusat-daerah: sinergi fiskal untuk transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik (Dok. Prokopim Sawahlunto).

Sawahlunto, MINAKONEWS.COM –
Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Rabu (15/10). Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Balaikota Sawahlunto dan merupakan bagian dari Program PKS Tripartit Tahap VII yang digelar serentak secara nasional.

Langkah ini menjadi strategi penting dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui sinergi data, pengawasan bersama, serta peningkatan kualitas pelayanan pajak bagi masyarakat. Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi perpajakan antara pusat dan daerah, pelaksanaan pengawasan bersama terhadap wajib pajak, serta pengembangan kapasitas ASN di bidang perpajakan agar lebih profesional dan adaptif terhadap sistem keuangan modern.

Wali Kota Riyanda menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi bagian dari strategi besar _Sawahlunto Maju_ dalam mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil. Ia menyampaikan bahwa sinergi ini diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan negara dan daerah, yang pada akhirnya memperluas ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Program ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mendorong efisiensi alokasi sumber daya nasional dan penguatan _local taxing power.

Penulis: d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com