Indeks

Purbaya Soroti Penagihan Pajak Subuh: Tak Wajar, Harus Disanksi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penagihan pajak Rp300 ribu oleh petugas KPP Tigaraksa pada pukul 05.41 pagi sebagai tindakan yang tidak wajar dan meminta agar pelaku dijatuhi sanksi disiplin (Dok. Menkeu).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi laporan warga terkait penagihan pajak yang dilakukan pada pukul 05.41 pagi oleh seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa. Laporan tersebut masuk melalui kanal “Lapor Pak Purbaya”, yang dibuka untuk menampung keluhan masyarakat terhadap pelayanan perpajakan.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (24/10), Purbaya menyebut tindakan tersebut tidak wajar dan tidak mencerminkan etika pelayanan publik. Menurut laporan, petugas mendatangi rumah wajib pajak untuk menagih tunggakan sebesar Rp300 ribu. Purbaya mengaku terkejut dan menyatakan bahwa jika dirinya diperlakukan seperti itu, ia pun akan marah.

“Kalau saya yang ditagih jam segitu, saya juga marah,” ujarnya. Ia meminta agar pegawai tersebut tidak hanya diberikan pelatihan, tetapi juga dikenai sanksi disiplin. Klarifikasi ini sekaligus menepis anggapan keliru bahwa Purbaya sendiri dijemput karena tunggakan pajak.

Kanal “Lapor Pak Purbaya” menjadi salah satu instrumen pengawasan publik terhadap kinerja aparatur pajak. Purbaya menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan dan memastikan bahwa seluruh petugas bertindak sesuai dengan norma dan etika pelayanan. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak hanya menyangkut sistem, tetapi juga perilaku individu di lapangan.

Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com