Indeks

Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

Presiden Prabowo menyerahkan surat rehabilitasi kepada dua guru Luwu Utara, memulihkan nama baik dan hak-hak mereka.(Foto Dok. Setpres).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, Kamis (13/11/2025) di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah kembali dari kunjungan kenegaraan ke Australia.

Kedua guru tersebut sebelumnya diberhentikan dengan hormat oleh Gubernur Sulawesi Selatan setelah dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela. Putusan tersebut membuat mereka kehilangan status ASN dan menanggung stigma hukum.

Dengan menggunakan hak rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, Presiden Prabowo memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak keduanya. Pemerintah memastikan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan Mahkamah Agung.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Abdul Muis dan Rasnal otomatis dikembalikan sebagai ASN. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi ini menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap guru yang berjuang di daerah.

Raut haru dan syukur terpancar dari wajah Abdul Muis dan Rasnal saat menerima surat rehabilitasi. Keduanya menyampaikan terima kasih atas perhatian Kepala Negara terhadap nasib guru di daerah, serta berharap agar peristiwa serupa tidak lagi menimpa para pendidik di tanah air.

Keputusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan profesi guru, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga martabat tenaga pendidik.

Penulis: DRJ/Setpres
Editor. : Red. Minakonews.com