Uang Rp 75.000 masih sah!
BI tegaskan: pecahan Rp 1, Rp 5, dan Rp 250.000 yang viral itu cuma hoaks.
Cek keaslian dengan 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang (Foto: 44d1n0).
Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI pecahan Rp 75.000 yang diterbitkan pada 17 Agustus 2020 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang edisi khusus ini dicetak sebanyak 75 juta lembar dan tetap dapat digunakan dalam transaksi sehari-hari. Meski jumlahnya terbatas, uang ini kini lebih sering dijadikan koleksi atau cendera mata oleh masyarakat.
Di sisi lain, beredar luas di media sosial gambar uang rupiah baru dengan pecahan Rp 1, Rp 5, bahkan Rp 250.000. BI memastikan bahwa pecahan tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi. Informasi tersebut hanyalah rekayasa digital dan hoaks, bukan bagian dari kebijakan moneter nasional. Hingga kini, pecahan terkecil yang sah adalah Rp 100 (koin), dan pecahan terbesar Rp 100.000 (kertas).
BI mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang rupiah dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang, serta mengikuti pengumuman resmi melalui kanal BI dan Peruri. Klarifikasi ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Uang Rp 75.000 tetap sah sebagai alat pembayaran, sementara pecahan Rp 1–Rp 5 hanyalah desain fiktif yang tidak memiliki dasar hukum. Minakonews mengajak masyarakat untuk bijak menyaring informasi dan mengutamakan sumber resmi.
Penulis: 44d1n0/DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com
