Indeks

Lippo Group Tak Gentar Hadapi Jusuf Kalla dalam Sengketa Lahan Makassar

Tolong caption singkat broLippo Group vs Kalla Group: Sengketa lahan 16 hektare di Makassar memanas. Lippo tegaskan tak gentar, klaim pembelian sah sesuai prosedur. (Infografis: Menkeu).

Makassar (Sulsel). MINAKONEWS.COM – Sengketa lahan seluas 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, antara Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), anak usaha Lippo Group, kian memanas. GMTD menegaskan bahwa mereka tidak gentar menghadapi klaim dari mantan Wakil Presiden RI tersebut.

Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menyatakan bahwa lahan tersebut diperoleh secara sah melalui proses pembebasan dan transaksi jual beli yang berlangsung sejak 1991 hingga 1998. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“GMTD memiliki bukti kepemilikan yang sah dan kuat secara hukum. Klaim sepihak dari pihak Jusuf Kalla tidak berdasar dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum,” ujar Ali Said dalam keterangan resminya.

Sementara itu, Chairman Lippo Group, James Riady, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan bukan milik langsung Lippo Group, melainkan milik perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Makassar. Karena itu, Lippo menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada GMTD sebagai entitas publik.

Pihak GMTD juga menyebut adanya upaya penyerobotan fisik terhadap lahan tersebut dalam beberapa waktu terakhir, yang dinilai sebagai tindakan sepihak dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com