Indeks

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Tandatangani MOU Kesepahaman Kerja Bersama Kejaksaan

Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, menandatangani Nota Kesepahaman terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bersama Kepala Kejaksaan Negeri Solok.(Foto : Eli).

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, menandatangani Nota Kesepahaman terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bersama Kepala Kejaksaan Negeri Solok.

Kerja sama ini menjadi langkah bersama dalam mendukung penegakan hukum yang lebih humanis, Senin (1/12/2025).

Kegiatan ini digelar serentak melalui Zoom Meeting bersama Gubernur Sumatera Barat, Kepala Kejati Sumbar, serta seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat.

Kepala Kejati Sumatera Barat, Muhibuddin, SH, MH dalam sambutannya menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan konsep pemidanaan yang sudah lama diterapkan di berbagai negara, dikenal dengan istilah Community Service Order.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.

Kami berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat menyediakan sarana yang tepat bagi terpidana dalam melaksanakan kerja sosial. MoU ini jangan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi komitmen moral kita bersama untuk mewujudkan Sumatera Barat sebagai contoh nasional dalam implementasi pidana kerja sosial,” ujarnya.

Mengakhiri sambutan, Kejati Sumbar secara resmi membuka acara penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Zulfikar Tanjung, SH, MH menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bentuk nyata sinergi kelembagaan.

“Pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang membina pelaku di luar penjara, tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan wajib sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Usai penandatanganan di tingkat provinsi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Bupati Solok dan Wali Kota Solok.

Penandatanganan ini menandai komitmen bersama antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pemidanaan modern yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.(Eli)
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews