JPU beri pernyataan usai sidang eksepsi Nadiem Makarim, dikerubungi awak media nasional (Foto Dok. Kejagung).
Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS –
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sah secara hukum dan didukung alat bukti yang kuat.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), sebagai tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa.
Fakta Terkini
– Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 di Kemendikbudristek.
– Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
– Nadiem didakwa menerima Rp 809 miliar, yang menurutnya merupakan transaksi korporasi dan bukan keuntungan pribadi.
– Dalam eksepsi, Nadiem membantah dakwaan dan menegaskan pengabdian sebagai menteri bukan untuk mencari keuntungan.
– Ketua Tim JPU Roy Riyadi menolak eksepsi, menegaskan dakwaan telah disusun sesuai prosedur hukum dan didukung empat alat bukti sah.
– Persidangan sempat diwarnai kehadiran aparat TNI berseragam lengkap, yang diprotes kuasa hukum terdakwa karena dianggap mengganggu jalannya sidang.
Agenda Sidang Berikutnya
Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan pada pekan depan. Tahap ini akan menjadi kunci pembuktian apakah dakwaan dapat dipertahankan hingga putusan.
Penulis : Dur Mandala
Editor. : Red. Minakonews.com
