Wawako Padang Maigus Nasir bersama tim BNPB dan OPD meninjau lahan Huntap di Tanah Sungkai, Pauh (Foto Dok. Diskominfo).
Padang (Sumbar). MINAKONEWS.
Pemerintah Kota Padang mulai mematangkan rencana pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak banjir di kawasan yang lebih aman. Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, meninjau langsung lahan seluas 4,6 hektare di Tanah Sungkai, Kelurahan Lambung Bukik, Kecamatan Pauh, Sabtu (10/1/2026).
Lahan tersebut diproyeksikan sebagai lokasi Huntap bagi sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) yang selama ini tinggal di zona merah atau bantaran sungai. Dalam peninjauan tersebut, Maigus Nasir didampingi Dandim 0312/Padang, Asisten Pemerintahan, serta jajaran kepala OPD terkait seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanahan, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Wawako menegaskan bahwa pemilihan lokasi Huntap tidak boleh sembarangan. Ada empat aspek utama yang menjadi parameter kelayakan: keamanan, aksesibilitas, infrastruktur, dan dampak sosial-ekonomi. Berdasarkan pantauan awal, Tanah Sungkai dinilai memiliki hamparan lahan yang baik dan jauh dari aliran sungai, sehingga risiko banjir maupun longsor sangat minim.
Terkait akses mobilitas warga, lokasi ini hanya berjarak sekitar satu kilometer dari jalan utama dan terhubung dengan pemukiman yang sudah ada. Hal ini dinilai penting agar warga yang direlokasi tidak merasa terisolasi dan tetap memiliki kemudahan akses transportasi.
Rencana pembangunan Huntap ini tidak hanya membangun rumah tinggal, tetapi juga menciptakan kawasan permukiman terpadu yang layak huni. Dari total lahan 4,6 hektare, sekitar 30 persen akan dialokasikan untuk fasilitas umum, sarana ibadah, dan sarana pendidikan.
Wawako juga menginstruksikan Camat dan Lurah setempat untuk segera melakukan pendataan detail terkait mata pencaharian warga yang akan direlokasi, agar perpindahan tidak memutus rantai ekonomi masyarakat.
Tahapan selanjutnya meliputi analisis teknis, perhitungan kebutuhan infrastruktur, dan penyusunan site plan. Jika dinyatakan layak, lokasi ini akan ditetapkan sebagai kawasan Huntap melalui koordinasi bersama Wali Kota, Pemerintah Provinsi, dan kementerian terkait.
Peninjauan diakhiri dengan diskusi teknis bersama dinas terkait untuk menindaklanjuti status aset dan perencanaan anggaran pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan dan drainase.
Penulis : d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com
—
