Indeks

KTP Diantar, Harapan Baru ODGJ Gunung Pangilun

Petugas Kelurahan Padang Utara menyerahkan KTP kepada keluarga ODGJ, membuka akses layanan kesehatan dan harapan baru untuk pemulihan.(Foto Dok. Diskominfo).

Padang (Sumbar). MINAKONEWS. Upaya pelayanan publik yang inklusif kembali ditunjukkan Pemerintah Kota Padang. Seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, akhirnya dapat menjalani pengobatan di rumah sakit setelah menerima dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diantar langsung oleh pihak kelurahan.

Lelaki berinisial “G” yang berdomisili di Jalan Gunung Ledang, RW 5, selama ini tidak memiliki dokumen kependudukan, sehingga akses terhadap layanan kesehatan terhambat. Namun pada 19 Januari 2026, tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang melakukan perekaman data langsung di rumahnya.

“Alhamdulillah, tentunya kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemko Padang,” ujar salah satu perwakilan keluarga, Kamis (22/01/2026), usai menerima KTP yang menjadi syarat utama untuk pengobatan dan pengurusan BPJS.

Lurah Gunung Pangilun, Yos Deki, menjelaskan bahwa setelah KTP diterbitkan, pihak keluarga dapat segera membawa “G” ke rumah sakit. Proses ini diawali dengan surat rekomendasi dari Puskesmas dan surat keterangan domisili dari kelurahan, sebagai syarat untuk memperoleh BPJS gratis melalui program unggulan Wali Kota Padang.

“Ini bukan sekadar dokumen, tapi pintu masuk bagi warga yang selama ini terpinggirkan untuk mendapatkan hak dasar mereka. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang tertinggal dalam pelayanan,” tegas Yos Deki.

Diketahui, lelaki “G” yang kini berusia 45 tahun telah mengalami gangguan mental sejak usia 20 tahun. Selama ini, penanganan kejiwaannya hanya sebatas pengobatan tingkat dasar di rumah, tanpa akses ke fasilitas kesehatan yang memadai.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemko Padang dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan dan bermartabat, terutama bagi kelompok rentan. Dengan dokumen kependudukan yang sah, ODGJ seperti “G” kini memiliki peluang untuk mendapatkan perawatan yang layak dan hidup yang lebih manusiawi.

Penulis : Dur Mandala
Editor. : Red. Minakonews.com