Mensesneg tegaskan kritik adalah hak konstitusional, imbau disampaikan secara bijak dan beretika demi persatuan bangsa.(Ilustrasi: Minakonews/AI).
Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, menyampaikan kritik kepada pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin sepenuhnya oleh undang-undang. Pernyataan ini disampaikan dalam dialog di program Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (14/2).
Mensesneg mengimbau agar hak tersebut dibarengi dengan kebijaksanaan dan rasa tanggung jawab. Ia berharap masyarakat tetap menjunjung tinggi adab ketimuran agar aspirasi yang disampaikan bersifat membangun dan konstruktif, bukan sekadar caci maki yang berpotensi memicu perpecahan bangsa.
Pemerintah, menurut Mensesneg, sangat terbuka terhadap setiap masukan. Kritik dipandang sebagai bagian penting dalam pembangunan, asalkan disampaikan melalui cara yang baik dan beretika. Dengan demikian, kebebasan berpendapat dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga persatuan dan kesatuan nasional.
Penulis: Dinno Veoline
Editor. : Red. Minakonews.com
