Kapolri perintahkan tes urine massal bagi seluruh anggota Polri usai kasus narkoba AKBP Didik. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan integritas institusi.(Ilustrasi: Minakonews/ AI).
Jakarta MINAKONEWS.COM – Buntut kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah tegas: seluruh anggota Polri wajib menjalani tes urine.
Majelis Komisi Kode Etik Polri sebelumnya menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik setelah terbukti menyalahgunakan narkotika. Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Tes urine massal ini dilakukan dengan pengawasan berlapis, melibatkan fungsi internal dan eksternal, dari Mabes Polri hingga satuan wilayah. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada lagi anggota yang terjerat penyalahgunaan narkoba dan menjaga integritas institusi.
Polri tidak menutup mata bahwa masih ada oknum yang terlibat kasus narkoba. Karena itu, langkah tes urine serentak ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa institusi kepolisian serius membersihkan diri dari ancaman narkotika.
Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com
