Indeks

Kasus 2 Ton Sabu: ABK Fandi Ramadhan Dituntut Mati, Upaya Bebas Bergulir

Ilustrasi kasus 2 ton sabu: siluet ABK berdiri di dek kapal Sea Dragon, menghadap laut malam. Kardus besar tampak di sampingnya, menandakan muatan sabu. Judul singkat ‘Kasus 2 Ton Sabu’ mempertegas konteks tanpa menyebut identitas.(Ilustrasi: Minakonews/AI).

Batam, MINAKONEWS.COM – Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26), resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton melalui kapal Sea Dragon.

Persidangan perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm telah bergulir sejak Oktober 2025. Jaksa menilai Fandi bersama lima terdakwa lain terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika lintas perairan.

Namun, kuasa hukum Fandi menegaskan kliennya hanyalah ABK yang baru tiga hari bekerja di kapal sebelum ditangkap. Mereka mengajukan pembelaan bahwa Fandi tidak mengetahui muatan narkotika dan hanya direkrut sebagai pekerja mesin. Argumen ini diharapkan menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan tuntutan.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyentuh sisi kemanusiaan: seorang ABK muda yang disebut tidak berperan besar dalam jaringan narkotika, tetapi menghadapi tuntutan hukuman mati. Sidang masih berlanjut dengan agenda pembelaan, dan putusan hakim PN Batam akan menentukan nasib Fandi serta para terdakwa lainnya.

Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews