Indeks

Nadiem Makarim Bantah Tuduhan, Rp 809 Miliar Disebut Transaksi Korporasi

Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan.(Infografis: Minakonews/AI).

JAKARTA, MINAKONEWS – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa dana senilai Rp 809 miliar yang dituduhkan masuk ke rekening pribadinya merupakan transaksi korporasi antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari internal perusahaan, yakni Kepala Departemen Finance and Accounting PT Gojek Tokopedia Tbk, Adesty Kamelia Usman, serta Head of Corporate Secretary GoTo, RA Koesoemohadiani, yang dihadirkan dalam persidangan.

Berdasarkan dokumen perjanjian, AKAB mengambil saham baru yang diterbitkan PT Gojek. Aliran dana pada 13 Oktober 2021 tercatat sebagai pembayaran pembelian saham dari AKAB ke Gojek, yang pada hari yang sama diikuti pelunasan utang Gojek kepada AKAB.

Melalui keterangan para saksi tersebut, Nadiem menilai tuduhan bahwa dana itu masuk ke rekening pribadinya telah terbantahkan. Ia menyebut hal itu sebagai fitnah yang tidak berdasar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transaksi besar di perusahaan teknologi nasional. Persidangan masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan pemeriksaan dokumen pendukung.
Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews