Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di depan Istana Negara sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Pemerintah menetapkan Hari Berkabung.(Infografis: Minakonews/AI).
Padang (Sumbar). MINAKONEWS.COM – Pemerintah menetapkan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, 2–4 Maret 2026, sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Try Sutrisno wafat pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, dalam usia 90 tahun. Jenazah dishalatkan di Masjid Agung Sunda Kelapa sebelum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, dengan prosesi militer penuh. Presiden Joko Widodo bersama sejumlah pejabat negara hadir memberikan penghormatan terakhir.
Instruksi pengibaran bendera setengah tiang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui Surat Edaran Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, instansi pemerintah, dan masyarakat umum.
Try Sutrisno dikenal sebagai tokoh militer yang berperan penting dalam sejarah bangsa, di antaranya saat menjabat sebagai Panglima ABRI pada era transisi politik menjelang reformasi. Ia juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pendidikan setelah purna tugas, serta dihormati sebagai tokoh yang konsisten menjaga nilai kebangsaan.
Pengibaran bendera setengah tiang ini merupakan bagian dari penetapan Hari Berkabung Nasional, sebagai penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.
MINAKONEWS akan terus menyajikan informasi resmi dan reputationally safe terkait penghormatan kenegaraan ini.
Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com
