Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Polres Tanah Datar menggelar konferensi pers untuk mengungkap perkembangan terbaru terkait empat kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Tanah Datar, Rabu (4/3-2026).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanah Datar, Kapolres AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto. didampingi Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, Kabag Ops Kompol Nofri, AKP Kamaluddin, dan Kasi Humas AKP Jondriadi memaparkan berbagai kasus yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Kasus Penipuan Beras Tahun 2022.
Kapolres Tanah Datar mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap buronan kasus penipuan beras yang terjadi pada tahun 2022. Pelaku yang berinisial R ditangkap di Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Bogor, Jawa Barat 26 Pebruari 2026.
Korban Z seorang pensiunan mengalami kerugian Rp.700,-Juta. Modus yang digunakan tersangka R dijerat pasal 492 UU No 1 tahun 2023 KUHP adalah rangkaian kebohongan dan rekayasa keadaan dalam bisnis jual beli beras, sehingga korban menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Pengelapan Dana Umrah Rp 2,7 Miliar.
Kasus kedua yang diungkap adalah pengelapan dana umrah yang melibatkan seorang pelaku berinisial M (47) seorang pengelola kantor perwakilan Arminareka Perdana Sub Cabang Batusangkar. M diduga telah menggelapkan dana umrah senilai Rp.2,7 miliar yang telah diterima dari 34 calon jamaah umrah. Para korban yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah merasa tertipu setelah rencana pemberangkatan mereka tidak pernah terwujud. Pola yang dilakukan tersangka R gali lubang tutup lubang.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait modus operandi yang digunakan oleh pelaku.
Penipuan Online Lintas Provinsi.
Polres Tanah Datar juga menangani kasus penipuan online lintas provinsi dan pengelapan mobil rental masih dalam tahap pengembangan.
Demikian konferensi pers yang digelar oleh Polres Tanah Datar terkait pengungkapan kasus-kasus tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat. Polisi akan terus berusaha menjaga keamanan dan menegakkan hukum dengan tegas.(MSR).
Penulis : MSR
Editor. : Red minakonews
