Indeks

PENIPUAN RP.1.O19.800.000,-                  TERUNGKAP DI TANAH DATAR

Jumpa Pers di Mapolres Tanah Datar.(Foto : Datuok).

Tanah Datar Sumbar), MINAKONEWS.COM – Dugaan penipuan atau penggelapan uang jamaah umroh terungkap di Tanah Datar. Kerugian korban yang sudah diketahui Rp.1.019.800.000,- (satu miliar sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah). Hal itu dikatakan Kapolres AKBP Dr.Nur lchsan D.S., S.H., S.I.K,. M.I.K dalam jumpa pers di Mapolres itu, Rabu (4/3-26).

Menurut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H, serta ka si humas Polres AKP Jondriardi, tindakan itu terjadi dilantor perwakilan Arminareka Perdana Sub Cabang Batusangkar. Tindakan itu dilaporkan Titien Hafridawati (59). Pensiunan PNS/ASN itu adalah warga kompleks perumahan Arai Pinang satu dari 33 orang korban.

Dijelaskan putra Jawa itu, pelaku berinisial M (47) lahir di Bukittinggi, pekerjaan mengurus rumah tangga. Alamat sekarang di Jorong Pasar, Nagari Baringin, Kecamatan Limakaum, Kabupaten Tanah Datar.

Dijelaskannya, terungkapnya perbuatan itu bermula dari suami tersangka mengumpulkan para jamaah korban di kantor Perwakilan Sub Cabang Batusangkar, Kamis 25/12 2025. Pada kesempatan itu suami korban mengatakan, umrah 29 Desember batal berangkat, karena isteri tidak bisa lagi dihubungi semenjak di antar ke terminal Dobok.

Menurut Kapolres para jamaah berharap untuk diberangkatkan, karena seluruh biaya sudah diserahkan. Bahkan perlengkapan serta persiapan untuk umrah telah di laksanakan. Akan tetapi karena waktu 31 Desember sudah melewati jadwal keberangkatan maka dilaporan.

Dijelaskan Kapolres yang ke-30 itu semulanya ke korban tertarik atas bujukan dan tawaran tersangka paket promo Rp.28 juta, malah digratis berangkat 1 orang jika mendaftar 4 orang sekaligus. Namun itu berlaku jika pembayaran lewat tersangka. Jika membayarannya ke PT. Arminareka Perdana promo tidak berlaku.

Dari hasil pemeriksaan kantor pusat perusahaan itu kloter Desember itu 34 orang. Namun 24 orang yang telah melakukan pembayaran. Itupun hanya Rp.4.500.000,- dari Rp.35.600.000 – yang harus distor ke Arminareka pusat. Sementara tersangka tidak memberangkatkan jamaah itu karena uang jamaah untuk menutupi keberangkatan umroh sebelumnya.

Ungkap Kapolres perbuatan itu sudah terjadi semenjak Mei 2022 tepatnya setelah masa pandemi covid 19 sampai kloter Oktober 2025. Disamping itu juga untuk membayar hutang kepada orang lain. Karena itu tersangka rata-rata menutupi ke kurangan biaya 5 sampai Rp.6 juta.

Untuk kloter berikutnya penyidik baru melakukan pendataan sesuai kloter pendaftaran diantaranya 1.Kloter 12 Januari 2026 yang sudah terdaftar 12 orang dengan total kerugian Rp.345.600.000,-. Kloter (2/2- 2026 yang terdata 34 orang dengan kerugian Rp.1.014.000.000,-.

Yang ke-3 pendaftaran haji plus 3 orang total kerugian Rp.309.012.000,- yang ke-4 booking seat untuk bulan Juni sebanyak 3 orang jamaah Rp.61.000.000,- total kerugian Rp.2.749.412.000,- Barang bukti 1.kwitansi tanda terima uang pendaftaran, 2. Bukti transfer uang kerekening tersangka, Tiga puluh unit koper warna biru merek Arminareka Perdana beserta perlengkapan ihram yang ada di dalamnya.
Skema ponzi atau lebih dikenal galilo bang tutup lobang. Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Rekening peribadi tersangka dijadikan sebagai rekening usaha travel umroh.

Dijelaskan Kapolres, pasal yang disangkan 492 jo pasal 486 KUHP. Untuk saat ini, fokus atas proses penyidikan terhadap laporan Polisi jamaah kloter Desember 2025. Karena untuk kloter keberangkatan lainya perlu dilakukan pendalaman terlebih dahulu. (Datuok).

Penulis : Datuok

Editor. : Red minakonews