KOMDIGI terbitkan regulasi baru untuk pelindungan anak di ruang digital. Penyelenggara sistem elektronik wajib kendalikan konten, sediakan pelaporan ramah anak dan edukasi digital aman.(Infografis: Minakonews/AI).
Jakarta, MINAKONEWS – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital, terutama di tengah masifnya penggunaan sistem elektronik oleh anak-anak dalam pendidikan, hiburan, dan interaksi sosial.
Permen KOMDIGI No. 9/2026 mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik—termasuk platform digital, aplikasi, dan layanan teknologi—untuk menerapkan prinsip pelindungan anak. Hal ini mencakup pengendalian konten digital, penyediaan sistem pelaporan yang ramah anak, serta edukasi digital yang aman dan inklusif.
Selain itu, regulasi ini mengatur mekanisme audit berkala, sanksi administratif, dan pelaporan rutin bagi penyelenggara. KOMDIGI juga mendorong kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan bagi anak-anak Indonesia.
Dengan diterbitkannya aturan ini, pemerintah berharap pelaku industri digital lebih bertanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang aman, nyaman, dan mendidik bagi generasi muda.
Penulis: Halimah Tusa’diah
Editor. : Red. Minakonews
