Indeks

Flyover Sitinjau Lauik: Proses Pengadaan Tanah Tuntas, Menuju Tahap Konstruksi

Serah terima lahan bebas dan simbolisasi pendaftaran konsinyasi pengadaan tanah Flyover Sitinjau Lauik di Auditorium Gubernuran, menandai progres penting menuju tahap konstruksi.(Foto Dok. Humas)

Padang (Sumbar). MINAKONEWS –
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Panorama Sitinjau Lauik mencapai tonggak penting dengan serah terima lahan bebas dari panitia pengadaan tanah yang diketuai Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Gubernuran, baru-baru ini, juga dirangkaikan dengan simbolisasi penyerahan dokumen konsinyasi ke Pengadilan Negeri Padang sebagai bagian dari percepatan administrasi.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa capaian ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas sekaligus keselamatan transportasi. Jalur Sitinjau Lauik selama ini dikenal sebagai akses vital antarwilayah, namun juga rawan kecelakaan karena kondisi jalan curam dan berliku. “Flyover Sitinjau Lauik diharapkan tidak hanya memperlancar arus transportasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Proses pengadaan tanah telah melalui tahapan panjang sejak penetapan lokasi pada April 2024. Tahapan tersebut meliputi pembentukan panitia pelaksana, verifikasi lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga musyawarah penyelesaian hak atas tanah. Mahyeldi menekankan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur untuk menjamin kepastian hukum serta memastikan masyarakat terdampak memperoleh ganti kerugian secara layak dan adil.

Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh pihak yang bersinergi, termasuk pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Kerapatan Adat Nagari, dan tokoh masyarakat. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, menambahkan bahwa proyek ini sempat mengalami penyesuaian jadwal dari target awal Oktober, namun berkat koordinasi lintas instansi, proses dapat dipercepat. “Flyover Sitinjau Lauik ini merupakan legacy bagi masyarakat Sumatera Barat. Proyek ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan,” tegasnya.

Kejaksaan memastikan pendampingan hukum dari aspek intelijen, perdata, hingga tata usaha negara agar proyek berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, Asisten Deputi Penyelenggara Tata Ruang dan Penataan Agraria Kemenko Bidang Infrastruktur, Syahruddin, menilai pembangunan flyover memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menekankan pentingnya perencanaan berbasis tata ruang dan mitigasi bencana agar infrastruktur benar-benar menjadi leverage pembangunan.

Hakikat dari capaian ini adalah bahwa pembangunan Flyover Sitinjau Lauik bukan sekadar proyek fisik, melainkan solusi jangka panjang untuk keselamatan masyarakat, peningkatan konektivitas, dan penguatan ekonomi Sumatera Barat. Dengan tuntasnya pengadaan tanah, proyek kini siap memasuki tahap konstruksi.

Penulis: d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com