Indeks

Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras

Presiden RI Prabowo Subianto perintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan investigasi ilmiah dan transparan.(Ilustrasi: Dur Mandala Putra/AI).

Jakarta (Indonesia), MINAKONEWS. Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perintah langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Perintah ini menegaskan komitmen negara untuk melindungi warga, khususnya aktivis yang bekerja dalam advokasi hak asasi manusia.

Peristiwa penyiraman terjadi pada 12 Maret 2026 di Surabaya, ketika Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal hingga mengalami luka serius. Kasus ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat sipil dan organisasi HAM yang menuntut penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

Presiden Prabowo menekankan agar penyelidikan dilakukan dengan pendekatan ilmiah melalui scientific crime investigation. Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan telah membentuk posko pengaduan masyarakat untuk menampung informasi dan bukti terkait kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen penuh Polri dalam menjalankan instruksi Presiden dengan profesional dan terbuka.

Hakikat perintah Presiden ini adalah memastikan perlindungan terhadap kebebasan sipil, menjamin keamanan aktivis, serta menunjukkan bahwa negara tidak mentolerir tindak kekerasan. Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com