Indeks

One Way Padang–Bukittinggi Berlaku Saat Mudik, Pemudik Diminta Patuh Demi Kelancaran

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta melepas kendaraan sebagai tanda dimulainya penerapan sistem satu arah (one way) jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai, Kamis, 19/3/2026 (Foto Dok. Humas).

Padang Pariaman (Sumbar), MINAKONEWS.COM – MINAKONEWS.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kepolisian Daerah Sumbar resmi memberlakukan sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai selama arus mudik dan balik Lebaran 1447 H/2026. Kebijakan ini berlaku mulai 19 hingga 24 Maret 2026, dengan tujuan mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus menjaga keselamatan pemudik.

Peresmian rekayasa lalu lintas dilakukan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta di Simpang Manunggal Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/3/2026). “Tradisi mudik merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Minangkabau. Karena itu, rekayasa lalu lintas ini kita hadirkan untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung lebih aman, lancar, dan nyaman,” ujar Mahyeldi.

Sistem one way diberlakukan berbasis waktu, yakni pukul 10.00–14.00 WIB untuk arus Padang menuju Bukittinggi, dan pukul 14.00–18.00 WIB untuk arus sebaliknya. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi beban jalur Lembah Anai yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana.

Gubernur mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk memastikan kondisi kendaraan layak jalan. “Keselamatan harus menjadi prioritas utama selama perjalanan mudik, sehingga seluruh masyarakat dapat sampai ke tujuan dengan selamat,” tegasnya.

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta menambahkan, penerapan sistem satu arah ini merupakan hasil kajian bersama Ditlantas, Dinas Perhubungan, serta pemangku kepentingan lainnya. Polda Sumbar bersama jajaran akan mengoptimalkan pelayanan dan pengamanan selama periode Lebaran, termasuk pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Peresmian kebijakan ini ditandai dengan pelepasan kendaraan oleh Gubernur bersama Kapolda Sumbar, didampingi unsur Forkopimda, sebagai tanda dimulainya penerapan sistem one way di jalur Padang–Bukittinggi.

Penulis: d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com