Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, MM ketika menanda tangani persetujuan tentang Propemperda.(Foto : M Syukur).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD Tentang Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2026.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Sekda, staf ahli, para asisten, kepala OPD dan pejabat lainnya, Jum’at (27/3/2026) di ruang sidang utama DPRD setempat.
Ketua DPRD mengatakan, Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen perencanaan, yang dilakukan dalam setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan serta penyebarluasan.
“Untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, sedangkan penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh badan pembentukan peraturan daerah disingkat Bapemperda,” ujarnya.
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD mengagendakan sidang paripurna ini, dan terima kasih juga kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam pembahasan perubahan ini, kami menyadari bahwa sumbangan pemikiran dimaksud sangat besar artinya dalam rangka melahirkan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya.
Dikatakan Eka Putra, hasil evaluasi Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.(MSR).
Penulis : MSR
Editor. : Red minakonews
