Indeks

17 Warga Gugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya di PN Jaksel, Sidang Perdana 6 April 2026

Infografis Gugatan Citizen Lawsuit 17 Warga terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya – Sidang Perdana 6 April 2026, PN Jakarta Selatan (Infografis: Minakonews/AI).

Jakarta, MINAKONEWS – Sebanyak 17 warga negara, termasuk 9 purnawirawan jenderal TNI dari tiga matra, resmi mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Gugatan ini teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk kontrol warga negara terhadap aparat penegak hukum, khususnya terkait dugaan kelalaian dan kesalahan penerapan hukum dalam penanganan perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026 di PN Jakarta Selatan. Para penggugat menilai aparat kepolisian tidak profesional dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Melalui mekanisme Citizen Lawsuit, gugatan ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menuntut akuntabilitas aparat negara. Kehadiran purnawirawan jenderal TNI dalam gugatan ini juga menunjukkan meningkatnya keterlibatan kalangan militer purnabakti dalam mengawasi penegakan hukum.

Kasus ini menjadi babak baru dalam polemik ijazah Jokowi, yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak termasuk Roy Suryo Cs. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas institusi kepolisian dan sistem hukum Indonesia.

Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com