Bupati Tanah Datar Eka Putra ketika menyerahkan jawaban Bupati Terhadap 3 Ranperda Pada Pimpinan DPRD.(Foto : M Syukur).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (1/4/2026) di ruang sidang utama DPRD.
Sidang dipimpin ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri Bupati Eka Putra bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly dan Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Jawaban dan tanggapan Bupati terhadap pandangan 8 Fraksi terhadap Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok tertuang dalam 44 halaman yang disampaikan Bupati Eka Putra dan Wabup Ahmad Fadly.
Bupati Eka Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar.
“Kami menyampaikan Ucapan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan juga kami seluruh fraksi yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, tanggapan, apresiasi dan saran terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah dua hari kemaren,” ujarnya.
Dikatakan Eka Putra sumbangan pemikiran dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, tanggapan, apresiasi dan saran sangat penting artinya sehingga produk hukum yang akan dilahirkan sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima oleh semua pihak serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya Bupati Eka Putra menyampaikan jawaban sesuai urutan penyampainan pandangan 8 Fraksi Senin kemaren, dan bergantian dengan Wabup Ahmad Fadly.(MSR).
Penulis : MSR
Editor. : Red minakonews
