DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang menyetujui LKPJ Wali Kota Padang Tahun Anggaran 2025. (Foto Dok. Diskominfo).

Padang (Sumbar), MINAKONEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang secara resmi menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar baru-baru ini.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi jajaran Wakil Ketua, serta dihadiri Wali Kota Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Penjabat Sekretaris Daerah, pimpinan BUMN/BUMD, dan tokoh masyarakat seperti LKAAM serta MUI.

Ketua DPRD Muharlion menegaskan bahwa rapat telah memenuhi syarat sesuai Tata Tertib DPRD, dengan kehadiran 27 dari total 45 anggota dewan. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian LKPJ oleh Wali Kota pada 6 Maret 2026 lalu. Selama prosesnya, Pansus 1, 2, 3, dan 4 bekerja maraton melalui rapat internal, kunjungan kerja, serta pembahasan intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Juru Bicara Gabungan Pansus, H. Iskandar, M.H.I, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang merangkum catatan kritis, apresiasi, dan rekomendasi dari seluruh fraksi terhadap kinerja pemerintah kota sepanjang tahun 2025.

Wali Kota Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan, khususnya tim Pansus, yang telah membedah LKPJ secara multidimensi. “Masukan dan tanggapan yang telah diberikan akan kami jadikan bahan evaluasi guna perbaikan kinerja Pemerintah Kota Padang ke depan. LKPJ ini bukan hanya laporan formalitas, melainkan alat ukur untuk perencanaan kebijakan pada tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.

Fadly juga mengakui bahwa pembangunan di tahun 2025 masih memiliki ruang perbaikan. Ia berkomitmen untuk terus bersinergi dengan legislatif agar program kerja yang direncanakan dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

Penulis: Dinno Veoline
Editor. : Red. Minakonews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *