Kejagung Tambah Tersangka Baru, Penyidikan Kasus MBG Masuk Jalur TPPU

Potret digital tiga pejabat BGN tanpa wajah, simbol misteri dan penyidikan kasus MBG (Minakonews/AI).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS –
Penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menguat setelah Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dan memperluas penyelidikan ke jalur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga Jumat (19/6/2026), total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta yang diduga mengatur, menjual, hingga memanipulasi titik dapur SPPG.

Penetapan tersangka terbaru jatuh kepada Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Mitra BGN, yang langsung ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Ia diduga terlibat dalam praktik jual beli izin SPPG dengan nilai mencapai Rp100 juta per titik, salah satu modus yang kini menjadi fokus utama penyidikan.

Sehari sebelumnya, penyidik juga menahan GHS, pihak swasta yang disebut berperan sebagai penghubung dalam pengaturan titik dapur, rollback status SPPG, serta aliran dana yang mengalir ke pejabat BGN. Penyidik menyebut peran GHS krusial karena ia diduga menjadi perantara transaksi antara yayasan, verifikator, dan pejabat BGN.

Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penyidikan kini memasuki fase follow the money, termasuk menelusuri aset dan rekening yang diduga terkait hasil korupsi. “Penerapan TPPU sangat terbuka,” ujarnya. Penyidik juga menyatakan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah.

Di sisi lain, KPK memastikan bahwa penyelidikan MBG tidak dihentikan, melainkan ditunda sementara karena Kejagung telah masuk ke tahap upaya paksa. KPK menyebut koordinasi tetap berjalan dan membuka peluang untuk melanjutkan penyelidikan jika ditemukan bukti baru.

Kasus MBG menjadi sorotan publik karena nilai anggaran yang besar dan keterlibatan pejabat tinggi BGN. Modus yang diungkap penyidik meliputi afiliasi yayasan mitra, intervensi verifikasi portal MBG, penjualan titik dapur, hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi tambahan dari unsur yayasan, vendor, dan pejabat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan MBG di berbagai provinsi.

Penulis: Halimah Tusa’diah
Editor. : Redaksi Minakonews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *