Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa, Berkas Dinyatakan Lengkap

Ilustrasi: Proses hukum yang terus berlarut dan kian tak logis, menimbulkan keprihatinan publik atas arah penegakan keadilan di tanah air (Minakonews/AI).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS –
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, setelah berkas perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Penangkapan dilakukan hampir bersamaan, hanya berselang sekitar 10 menit, di kediaman masing‑masing.

Petrus Selestinus, kuasa hukum Roy Suryo, menyebut kliennya diamankan sekitar pukul 07.00 WIB, sementara dr Tifa ditangkap lebih dulu pada pukul 06.47 WIB di apartemennya. Saat dibawa ke Polda Metro Jaya, dr Tifa bahkan mengikuti ujian S3 FKUI dari sebuah ruangan di Mapolda.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan ini bukan tindakan mendadak, melainkan bagian dari proses hukum setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah memenuhi ketentuan KUHAP dan asas kesetaraan di hadapan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk memastikan kelancaran pelimpahan tahap II, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka dan konfirmasi barang bukti sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Metro Jaya juga membantah anggapan bahwa penangkapan bermuatan pribadi atau politis. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut murni terkait dugaan tindak pidana, bukan pandangan atau pendapat para tersangka. Penangkapan, menurut polisi, bukanlah vonis bersalah, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka mempertanyakan prosedur penangkapan dan menilai klien mereka selama ini kooperatif. Namun hingga berita ini diturunkan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tetap berjalan sesuai jadwal setelah berkas dinyatakan lengkap.

Penulis: Tim Minakonews
Editor. : Red. Minakonews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *