Wujudkan Tata Kelola Anggaran Yang Transparan & Akuntabel

Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly dalam sambutannya.(Foto : MSR).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026).

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan akuntabel.

Wakil Bupati (Wabup) Tanah Datar, Ahmad Fadly, S.Psi., mengakui bahwa proses pengelolaan anggaran yang kompleks sering kali menimbulkan kekhawatiran di kalangan jajaran pemerintah daerah terkait kesalahan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum.

Untuk itu, kerja sama dengan Kejari Tanah Datar ini dinilai sangat krusial sebagai wujud nyata komitmen bersama yang berfokus pada pencegahan, kepastian hukum dan deteksi dini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Ryan Palasi, SH. MH. menekankan pentingnya pemanfaatan fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.

Manfaatkanlah kami terkait dengan keragu-raguan. Kami siap memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum (legal opinion) sejak awal tahapan program. Hal ini, penting agar kami memahami historis jalannya suatu kegiatan, ketimbang kami baru masuk di tengah jalan,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa salah satu fokus utama yang menjadi perhatian dalam kerja sama ini adalah pengelolaan Dana Transfer Khusus (TKD) yang dialokasikan untuk penanggulangan dan mitigasi bencana.

” Berdasarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi, TKD harus dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran sesuai dengan Permendagri, guna menghindari potensi penyalahgunaan seperti penggunaan untuk kendaraan dinas yang tidak relevan dengan penanganan bencana,” ujarnya.(MSR).

Penulis : MSR

Editor.          : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *